Limo | jurnaldepok.com
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 posisi jabatan kepala sekolah SDN Krukut 02 kosong setelah pejabat sebelumnya Mahmud Yunus memasuki masa pensiun.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, salah satu tenaga kependidikan SDN Krukut 02, Purnawirawan mengatakan membernarkan bahwa saat ini SDN Krukut 02 belum memiliki Kepala Sekolah baru pasca ditinggal Mahmud Yunus yang sudah purna bakti, dan dia mengaku tidak tahu kapan posisi Kepala Sekolah di SDN Krukut 02 bakal terisi.
“Ya sejak pak Mahmud Yunus pensiunan awal tahun ini, belum ada penggantinya, dan saya enggak tahu kapan posisi kepala sekolah akan diisi,”imbuhnya.
Menanggapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Muslim berharap kekosongan posisi jabatan kepala sekolah SDN Krukut 02 jangan terlalu lama sebab kata dia peran dan fungsi seorang kepala sekolah dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan di lembaga pendidikan resmi sangat penting dan vital.
“Peran dan fungsi kepala sekolah itu sangat penting dalam sebuah lembaga pendidikan, oleh sebab itu kami berharap kekosongan posisi jabatan kepala sekolah di SDN Krukut 02 dapat segera diisi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok,” ujar Muslim.
Hal senada disampaikan oleh Husen Sanjaya salah satu warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo.
“Menurut hemat saya pengisian posisi kepala sekolah di SDN Krukut 02 harus disegerakan, karena ada tugas tugas dan kewenangan kepala sekolah yang tidak bisa diwakilkan atau digantikan oleh guru atau tenaga kependidikan lainnya,” tutur Husen Sanjaya.
Sementara Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pendidikan Indonesia (LPPPI), H. Imam Kurtubi mengatakan setiap ada pejabat dilingkungan lembaga pendidikan yang pensiun posisi itu idealnya Dinas langsung melakukan pengisian jabatan tersebut meskipun belum secara depenif.
“Bukankah di Dinas pendidikan sudah ada data para pejabat yang bertugas di lembaga pendidikan seperti kepala sekolah yang akan pensiun mulai dari tanggal, bulan dan tahunnya, seharusnya itu dijadikan antisipasi mempersiapkan pengganti pejabat tersebut meski belum secara depenitif atau pejabat pelaksana tugas, intinya jangan sampai kosong karena itu sedikit banyaknya akan berdampak terhadap kelancaran penyelenggaraan pendidikan di sekolah,” pungkasnya. n Asti Ediawan